SEJARAH SINGKAT MTs NEGERI 02
SEMARANG
- PENDAHULUAN
Madrasah adalah sebuah lembaga pendidikan
bernuansa Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama (Departemen Agama, istilah
sebelumnya). Madrasah mempunyai peranan
yang sangat penting sebagai partner Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping itu dalam pendidikan nasional disebutkan bahwa madrasah amat penting sebagai
salah satu lembaga pembelajaran. Mengingat pentingnya peran serta madrasah maka
perlu adanya suatu pengelolaan atau manajemen yang tepat dan cepat sehingga
fungsi madrasah benar-benar terwujud.
- SEJARAH BERDIRI
Madrasah Tsanawiyah Negeri 02 Semarang
pada mulanya adalah madrasah swasta kelas jauh dari Madrasah Tsanawiyah Negeri
Semarang yang diberi nama Madrasah Tsanawiyah Negeri Fillial yang berlokasi di
Jalan Kauman Butulan No.131Kauman Semarang. Terbentuknya MTs Negeri Fillial
Semarang sendiri berkaitan dengan Lembaga Pendidikan yang telah ada sebelumnya
yang bernaung di bawah Yayasan Mu'allimat dengan Akte Notaris R.M.Soeprapto
No.91/1962.
Munculnya ide yayasan Mu'alimat menjadi
Madrasah Negeri Fillial berawal dari semakin menurunnya jumlah murid dari tahun
ke tahun. Mengingat pentingnya manfaat dan perlunya melanjutkan cita-cita
pendidikan berciri khas Islam.pengurus yayasan tersebut berusaha membangkitkan
kembali animo masyarakat sekitar terhadap pendidikan madrasah. Untuk itulah
kemudian pengurus berkeputusan menempuh cara dengan mengubah lembaga pendidkan
yang telah ada di bawah naungan Yayasan Mu'allimat menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri
Fillial. Permohonan pembentukan Madrasah Tsanawiyah Negeri Fillial pun kemudian
diajukan kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Semarang yang pada waktu itu
dijabat oleh Drs. Muhammadi dan selanjutnya diajukan ke Kanwil Depag Propinsi
Jawa Tengah. Pengajuan itu dikabulkan
oleh Kanwil Depag propinsi Jawa Tengah, dengan pertimbangan:
1.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 16 tahun 1978 tentang susunan Organisasi dan tata kerja
madrasah negeri Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan kelembagaan Agama Islam
Nomor D/l34/1978 tentang penyelenggaraan kelas jauh bagi madrasah –Tsanawiyah
Negeri.
2.
Edaran
direktur Jenderal pembinaan kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/ed/48/1979
tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan Filial pada Madrasah Tsanawiyah
Negeri.
3.
Surat edaran
kantor wilayah Departemen Agama propinsi jawa Tengah Nomor wk/5c/8/83 tanggal 1
juni 1983.
Sejak itulah berdiri Madrasah Tsanawiyah
Negeri Fillial di Kauman Semarang dengan status gedung masih milik Yayasan Mu'allimat
Semarang. Sejak itu pula animo masyarakat membaik dan tumbuh kembali dan
secara bertahap terbukti dengan meningkatnya jumlah siswa.
Selanjutnya pada periode kepala MTs Negeri
Semarang berikutnya di bawah kepemimpinan Drs. H. Muhammad Asyiq diterbitkan
surat perjanjian kontrak gedung setelah melalui permusyawarahan dengan yayasan
Mu'alimat yang diwakili Bapak Umar Tamara selaku Ketua Yayasan. Dalam Surat
perjajjian kontrak tersebut disepakati bahwa kontrak gedung untuk kegiatan
Pendidikan MTs Negeri Fillial sejak tahun pelajaran 1994/1995 sampai dengan
tanggal 18 Mi 1997.
Dalam perkembanagan selanjutnya,
kesempatan kontrak gedung hingga tanggal 3 Desember 1995 dengan sangat terpaksa
tidak dimanfaatkan penuh. Hal ini disebabkan oleh kondisi gedung yang tidak
memenuhi syarat bagi kelangsungan suatu proses pendidikan yang baik. Oleh
karena itu, setelah melalui Musyawarah kepala madrasah dengan dewan guru,
diputuskan mulai tanggal 4 September 1995 proses belajar mengajar dan seluruh
kegiatan pendiddikan MTs N Fillial Semarang di pindahkan ke kelurahan Bendungan
kecamatan Gajahmungkur, tepatnya menempati gedung SD milik Yayasan Pendidikan
Sriwijaya Semarang di Jalan Veteran No.3 Semarang. Penempatan gedung tersebut
berstatus sewa kontrak selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 4 September 1995
sampai dengan 3 Septembet 1998. Perjajjian tersebut telah disepakati oleh
Kepala MTs Negeri Fillial Semarang dengan Yayasan Pendidikan Sriwijaya yang
diwakili oleh Bapak Soekomo Wibowo selaku ketua yayasan.
Di lokasi yang baru, di bawah kepemimpinan
Kepala Madrasah Bapak Drs. H. Sukron, MTs Negeri Fillial mulai menunjukkan
perkembangan dan prestasi yang meningkat. Pada masa itulah, pada tahun kedua
berlokasi di Jalan Veteran No. 3, MTs Negeri Fillial resmi memperoleh status
Negeri melalui surat Keputusan Kepala kantor Wilayah Depertemen Agama Nomor
W/5.a/PP.03.2/887/1997 tentang pembukaan dan penegrian dilakukan Ml/MTs/MA
tahun 1997 Daerah Tingkat I Jawa tengah tanggal 10 April 1997. Sejak itu pula
namanya berubah menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Gajahmungkur Semarang.
Upacara peresmian penegerian dilakukan pada tanggal 6 Juni 1997 oleh Walikota
Dati II Semarang Bapak Sutrisno Suharto didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Bapak Drs. H. Abdurrosyad.
Sementara itu, tiga tahun semasa sewa
kontrak pemakaian gedung yang sudah mendekati akhir tidak dapat diperpanjnag
atau diperbarui lagi. Oleh karena itu, lokasi pengganti hams segera didapatkan.
Mengingat mendesaknya waktu, upaya mengganti lokasi intensif degan menghubungi
pihak-pihak terkait. Hal itu dilakukan dengan maksud agar kegiatan belajar
mengajar tidak terlalu terganggu. Alhamdulillah, upaya keras dan cepat untuk
mencari lokasi bagi MTs Negeri Gajahmungkur mendapat bantuan dan dukungan nyata
dari berbagai pihak. Di antara pihak-pihak yang sangat membantu usaha pencarian
lokasi bagi MTs Negeri Gajahmungkur adalah:
1.
Walikota Semarang, Bapak Sutrisno Suharto
2.
Wakil walikota Semarang, Drs. H. Herjono
3.
Kepala Kandepag kota madya Semarang, Drs. Charis Abidin
4.
Kepala Dinas P dan K kota madya Semarang, Drs. Gambang Susanto
5.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
6.
Kepala Seksi Binrua Islam, Drs. H. Machsun
Upaya peningkatan lokasi akhirnya sampai
ke SD Mlatiharjo 04 Semarang yang letaknya di Jalan Citandui Raya III, dimana
sebagian gedungnya (4 lokal) tidak digunakan. Mengingat sangat mendesaknya
kebutuhan akan lokasi dan lingkungan pendidikan yang mendukung serta
meningkatkan prospek masa depan MTs. Negeri Gajahmungkur, diambillah keputusan
untuk memindahkan lokasi MTs. Negeri Gajahmungkur ke lokasi SD Negeri
Mlatiharjo 04 pada tanggal 24 Agustus 1998, meskipun hanya menempati salah satu
bangunan yang ada (3 ruang kelas, 1 kantor Tata Usaha dan perpustakaan). Setelah
mendapat surat keputusan Dinas P dan K Kotamadya Dati II Semarang Nomor
6422/505, tanggal 27 Juli 1998, tentang permohonan tempat. Surat
tersebut ditindaklanjuti dengan surat perjajian Walikota Madya Daerah Tingkat
II Semarang dengan Nomor: 425/122,
tanggal 17 Desember 1998 tentang Pinjam Pakai ruang Guru SD Negeri Mlatiharjo
04 kepada MTs. Negeri Gajahmungkur Semarang
.
Dengan demikian, sejak saat itu sampai
akhir tahun pelajaran 1999/2000 kegiatan belajar megajar MTs Negeri Gajahmungkur
berlangsung dalam lokasi bersamaan dengan SD Negeri Mlatiharjo 04. Dalam
masa-masa ini, diajukan perubahan nama madrasah dari MTs Negeri Gajahmungkur
mejadi MTs Negeri 02 Semarang. Setelah dibakukan dengan SK penggunaan nama MTs.
Negeri 02 Semarang diizinkan untuk dipergunakan.
Pada awal tahun pelajaran 2000/2001
seluruh murid SD Negeri Mlatiharjo 04 dipindahkan untuk di-merger ke SD Negeri
Mlatiharjo 01-02. Dengan berpindahnya SD Negeri Mlatiharjo 04, seluruh gedung
dan lokasi diperkenankan untuk dipakai oleh MTs. Negeri 02 Semarang, tepatnya
sejak tanggal 19 Juli 2000. Hal ini diperkuat dengan surat Keputusan
Walikotamadya Semarang Nomor. 425.1/ 3923, tanggal 5 September 2001 tentang
realisasi penyerahan lokasi SD Negeri Mlatiharjo 04 kepada MTs Negeri 02
Semarang.
Sejak turunnya SK Walikota Madya Semarang
tersebut, pengelolaan dan penataan di berbagai bidang semakin ditingktkan dan
direncanakan dengan sebaik-baiknya demi mendukung terwujudnya tujuan pendidikan
yang optimal termasuk pembangunan gedung baru dan pengadaan serta penyempurnaan
sarana prasarana lainnya yang menunjang berlangsungnya kegiatan belajar dan
mengajar.
Pada perkembangan selanjutnya berdasarkan
SK Menag RI Nomor. 402 tahun 2002 tanggal 17 September 2002 berubah lampiran
Keputusan Meneg No. 107 tahun 1997 tentang pembukaan dan penegerian madrasah
dari MTs Negeri Gajahmungkur menjadi MTs Negeri 02 Semarang.
Pada Tahun Pelajaran 2012/2013 hingga
sekarang di bawah pimpinan Kepala
Madrasah Bapak Drs. Junaedi, M. Pd., MTs Negeri 02 Semarang semakin maju dan eksis
yang ditunjukkan dengan tingginya minat masyarakat yang memasukkan putra-putrinya
ke madrasah hingga mencapai 15 kelas dari kelas VII sampai kelas IX (2 kelas di
antaranya adalah rintisan kelas unggulan) dan meningkatkan sarana dan prasarana
serta semakin meningkatnya kemampuan dan profesionalitas tenaga pendidik baik
guru maupun pegawai.
C.
PERIODISASI
KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah yang memimpin MTs Negeri
02 Semarang dari sejak berdiri hingga sekarang adalah:
1. Drs. HM. Cholidi, tahun 1983 s.d 1987
2. Muhammad Adib, S. Ag., tahun 1987 s.d 1994
3. Drs. H Sukron, tahun 1994 s.d 1996
4. Drs. H Sukron, tahun 1997 s.d 2003
5. Muhammad Adib, S. Ag., tahun 2003 s.d 2006
6. Mujahid, S. Ag., tahun 2007 s.d 2009
7. Drs. Abdul Qodir, tahun 2009 s.d 2018
8. Drs. H. Fathul Hadi, M.Pd.I, tahun 2018 s.d sekarang
8. Drs. H. Fathul Hadi, M.Pd.I, tahun 2018 s.d sekarang
No comments:
Post a Comment