Sejarah

SEJARAH SINGKAT MTs NEGERI 02 SEMARANG

  1. PENDAHULUAN

Madrasah adalah sebuah lembaga pendidikan bernuansa Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama (Departemen Agama, istilah sebelumnya).  Madrasah mempunyai peranan yang sangat penting sebagai partner Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping itu dalam pendidikan nasional  disebutkan bahwa madrasah amat penting sebagai salah satu lembaga pembelajaran. Mengingat pentingnya peran serta madrasah maka perlu adanya suatu pengelolaan atau manajemen yang tepat dan cepat sehingga fungsi madrasah benar-benar terwujud.

  1. SEJARAH BERDIRI

Madrasah Tsanawiyah Negeri 02 Semarang pada mulanya adalah madrasah swasta kelas jauh dari Madrasah Tsanawiyah Negeri Semarang yang diberi nama Madrasah Tsanawiyah Negeri Fillial yang berlokasi di Jalan Kauman Butulan No.131Kauman Semarang. Terbentuknya MTs Negeri Fillial Semarang sendiri berkaitan dengan Lembaga Pendidikan yang telah ada sebelumnya yang bernaung di bawah Yayasan Mu'allimat dengan Akte Notaris R.M.Soeprapto No.91/1962.
Munculnya ide yayasan Mu'alimat menjadi Madrasah Negeri Fillial berawal dari semakin menurunnya jumlah murid dari tahun ke tahun. Mengingat pentingnya manfaat dan perlunya melanjutkan cita-cita pendidikan berciri khas Islam.pengurus yayasan tersebut berusaha membangkitkan kembali animo masyarakat sekitar terhadap pendidikan madrasah. Untuk itulah kemudian pengurus berkeputusan menempuh cara dengan mengubah lembaga pendidkan yang telah ada di bawah naungan Yayasan Mu'allimat menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Fillial. Permohonan pembentukan Madrasah Tsanawiyah Negeri Fillial pun kemudian diajukan kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Semarang yang pada waktu itu dijabat oleh Drs. Muhammadi dan selanjutnya diajukan ke Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah. Pengajuan  itu dikabulkan oleh Kanwil Depag propinsi Jawa Tengah, dengan pertimbangan:

1.                  Keputusan Menteri Agama Nomor 16 tahun 1978 tentang susunan Organisasi dan tata kerja madrasah negeri Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan kelembagaan Agama Islam Nomor D/l34/1978 tentang penyelenggaraan kelas jauh bagi madrasah –Tsanawiyah Negeri.
2.                  Edaran direktur Jenderal pembinaan kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/ed/48/1979 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan Filial pada Madrasah Tsanawiyah Negeri.
3.                  Surat edaran kantor wilayah Departemen Agama propinsi jawa Tengah Nomor wk/5c/8/83 tanggal 1 juni 1983.
Sejak itulah berdiri Madrasah Tsanawiyah Negeri Fillial di Kauman Semarang dengan status gedung masih milik Yayasan Mu'allimat Semarang. Sejak itu pula animo masyarakat membaik dan tumbuh kembali dan secara bertahap terbukti dengan meningkatnya jumlah siswa.
Selanjutnya pada periode kepala MTs Negeri Semarang berikutnya di bawah kepemimpinan Drs. H. Muhammad Asyiq diterbitkan surat perjanjian kontrak gedung setelah melalui permusyawarahan dengan yayasan Mu'alimat yang diwakili Bapak Umar Tamara selaku Ketua Yayasan. Dalam Surat perjajjian kontrak tersebut disepakati bahwa kontrak gedung untuk kegiatan Pendidikan MTs Negeri Fillial sejak tahun pelajaran 1994/1995 sampai dengan tanggal 18 Mi 1997.
Dalam perkembanagan selanjutnya, kesempatan kontrak gedung hingga tanggal 3 Desember 1995 dengan sangat terpaksa tidak dimanfaatkan penuh. Hal ini disebabkan oleh kondisi gedung yang tidak memenuhi syarat bagi kelangsungan suatu proses pendidikan yang baik. Oleh karena itu, setelah melalui Musyawarah kepala madrasah dengan dewan guru, diputuskan mulai tanggal 4 September 1995 proses belajar mengajar dan seluruh kegiatan pendiddikan MTs N Fillial Semarang di pindahkan ke kelurahan Bendungan kecamatan Gajahmungkur, tepatnya menempati gedung SD milik Yayasan Pendidikan Sriwijaya Semarang di Jalan Veteran No.3 Semarang. Penempatan gedung tersebut berstatus sewa kontrak selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 4 September 1995 sampai dengan 3 Septembet 1998. Perjajjian tersebut telah disepakati oleh Kepala MTs Negeri Fillial Semarang dengan Yayasan Pendidikan Sriwijaya yang diwakili oleh Bapak Soekomo Wibowo selaku ketua yayasan.

Di lokasi yang baru, di bawah kepemimpinan Kepala Madrasah Bapak Drs. H. Sukron, MTs Negeri Fillial mulai menunjukkan perkembangan dan prestasi yang meningkat. Pada masa itulah, pada tahun kedua berlokasi di Jalan Veteran No. 3, MTs Negeri Fillial resmi memperoleh status Negeri melalui surat Keputusan Kepala kantor Wilayah Depertemen Agama Nomor W/5.a/PP.03.2/887/1997 tentang pembukaan dan penegrian dilakukan Ml/MTs/MA tahun 1997 Daerah Tingkat I Jawa tengah tanggal 10 April 1997. Sejak itu pula namanya berubah menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Gajahmungkur Semarang. Upacara peresmian penegerian dilakukan pada tanggal 6 Juni 1997 oleh Walikota Dati II Semarang Bapak Sutrisno Suharto didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Bapak Drs. H. Abdurrosyad.

Sementara itu, tiga tahun semasa sewa kontrak pemakaian gedung yang sudah mendekati akhir tidak dapat diperpanjnag atau diperbarui lagi. Oleh karena itu, lokasi pengganti hams segera didapatkan. Mengingat mendesaknya waktu, upaya mengganti lokasi intensif degan menghubungi pihak-pihak terkait. Hal itu dilakukan dengan maksud agar kegiatan belajar mengajar tidak terlalu terganggu. Alhamdulillah, upaya keras dan cepat untuk mencari lokasi bagi MTs Negeri Gajahmungkur mendapat bantuan dan dukungan nyata dari berbagai pihak. Di antara pihak-pihak yang sangat membantu usaha pencarian lokasi bagi MTs Negeri Gajahmungkur adalah:
1.   Walikota Semarang, Bapak Sutrisno Suharto
2.   Wakil walikota Semarang, Drs. H. Herjono
3.   Kepala Kandepag kota madya Semarang, Drs. Charis Abidin
4.   Kepala Dinas P dan K kota madya Semarang, Drs. Gambang Susanto
5.   Kepala Sub Bagian Tata Usaha
6.   Kepala Seksi Binrua Islam, Drs. H. Machsun

Upaya peningkatan lokasi akhirnya sampai ke SD Mlatiharjo 04 Semarang yang letaknya di Jalan Citandui Raya III, dimana sebagian gedungnya (4 lokal) tidak digunakan. Mengingat sangat mendesaknya kebutuhan akan lokasi dan lingkungan pendidikan yang mendukung serta meningkatkan prospek masa depan MTs. Negeri Gajahmungkur, diambillah keputusan untuk memindahkan lokasi MTs. Negeri Gajahmungkur ke lokasi SD Negeri Mlatiharjo 04 pada tanggal 24 Agustus 1998, meskipun hanya menempati salah satu bangunan yang ada (3 ruang kelas, 1 kantor Tata Usaha dan perpustakaan). Setelah mendapat surat keputusan Dinas P dan K Kotamadya Dati II Semarang Nomor 6422/505, tanggal 27 Juli 1998, tentang permohonan tempat. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat perjajian Walikota Madya Daerah Tingkat II Semarang dengan  Nomor: 425/122, tanggal 17 Desember 1998 tentang Pinjam Pakai ruang Guru SD Negeri Mlatiharjo 04 kepada MTs. Negeri Gajahmungkur Semarang
.
Dengan demikian, sejak saat itu sampai akhir tahun pelajaran 1999/2000 kegiatan belajar megajar MTs Negeri Gajahmungkur berlangsung dalam lokasi bersamaan dengan SD Negeri Mlatiharjo 04. Dalam masa-masa ini, diajukan perubahan nama madrasah dari MTs Negeri Gajahmungkur mejadi MTs Negeri 02 Semarang. Setelah dibakukan dengan SK penggunaan nama MTs. Negeri 02 Semarang diizinkan untuk dipergunakan.
Pada awal tahun pelajaran 2000/2001 seluruh murid SD Negeri Mlatiharjo 04 dipindahkan untuk di-merger ke SD Negeri Mlatiharjo 01-02. Dengan berpindahnya SD Negeri Mlatiharjo 04, seluruh gedung dan lokasi diperkenankan untuk dipakai oleh MTs. Negeri 02 Semarang, tepatnya sejak tanggal 19 Juli 2000. Hal ini diperkuat dengan surat Keputusan Walikotamadya Semarang Nomor. 425.1/ 3923, tanggal 5 September 2001 tentang realisasi penyerahan lokasi SD Negeri Mlatiharjo 04 kepada MTs Negeri 02 Semarang.

Sejak turunnya SK Walikota Madya Semarang tersebut, pengelolaan dan penataan di berbagai bidang semakin ditingktkan dan direncanakan dengan sebaik-baiknya demi mendukung terwujudnya tujuan pendidikan yang optimal termasuk pembangunan gedung baru dan pengadaan serta penyempurnaan sarana prasarana lainnya yang menunjang berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar.

Pada perkembangan selanjutnya berdasarkan SK Menag RI Nomor. 402 tahun 2002 tanggal 17 September 2002 berubah lampiran Keputusan Meneg No. 107 tahun 1997 tentang pembukaan dan penegerian madrasah dari MTs Negeri Gajahmungkur menjadi MTs Negeri 02 Semarang.

Pada Tahun Pelajaran 2012/2013 hingga sekarang di bawah pimpinan  Kepala Madrasah Bapak Drs. Junaedi, M. Pd., MTs Negeri 02 Semarang semakin maju dan eksis yang ditunjukkan dengan tingginya minat masyarakat yang memasukkan putra-putrinya ke madrasah hingga mencapai 15 kelas dari kelas VII sampai kelas IX (2 kelas di antaranya adalah rintisan kelas unggulan) dan meningkatkan sarana dan prasarana serta semakin meningkatnya kemampuan dan profesionalitas tenaga pendidik baik guru maupun pegawai.

C.     PERIODISASI KEPALA MADRASAH

Kepala Madrasah yang memimpin MTs Negeri 02 Semarang dari sejak berdiri hingga sekarang adalah:

1.      Drs. HM. Cholidi, tahun 1983 s.d 1987
2.      Muhammad Adib, S. Ag., tahun 1987 s.d 1994
3.      Drs. H Sukron, tahun 1994 s.d 1996
4.      Drs. H Sukron, tahun 1997 s.d 2003
5.      Muhammad Adib, S. Ag., tahun 2003 s.d 2006
6.      Mujahid, S. Ag., tahun 2007 s.d 2009
7.      Drs. Abdul Qodir, tahun 2009 s.d 2018 
8.    Drs. H. Fathul Hadi, M.Pd.I, tahun 2018 s.d sekarang

No comments:

Post a Comment

MTsN 02
Semarang, Jawa tengah, Indonesia
Bismillah, insyaallah dengan petunjuk dan pertolongan Allah Azza wa Jalla, MTsN 02 Semarang berkomitmen mengabdikan diri guna membina generasi lulusan SD dan MI dalam sisi pendidikan ilmiah qurani. Sesedikit apa pun yang bisa kami berikan, semoga akan menjadi bekal dan cikal bakal kesuksesan dunaiwi dan ukhrawi generasi muda muslim dalam mengemban amanat kehidupan. Setidak-tidaknya untuk kesalehan diri pribadi. ""ALLAHUMMA A'INNIY 'ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA KHUSNI 'IBADATIK''